Tugas Makalah
Pasar
Modal
Disusun
Oleh:
Amriani
Idris
Dwie
Syahara
Mulyani
Toyo
Wahyudin
Dosen Pengajar : Bapak Agussalim Harrang, SE, MM
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Makassar
Tahun 2013
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirohim…
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah
berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk
Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan judul ”Pasar Modal DI Indonesia”.
Dalam penyusunannya, penyusun memperoleh banyak bantuan dari
berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
Meskipun penyusun berharap isi dari makalah ini bebas dari
kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penyusun
mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik
lagi.
Akhir kata penyusun berharap agar makalah ini bermanfaat
bagi semua pembaca.
Makassar,
Desember 2013
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..........................................................................................
DAFTAR ISI ........................................................................................................
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .......................................................................................................
B. Rumusan
Masalah ..................................................................................................
C. Tujuan
Masalah ......................................................................................................
BAB II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Modal .........................................................................................
B.
Instrumen Pasar Modal ..........................................................................................
C.
Pelaku Pasar Modal ................................................................................................
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan .............................................................................................................
B. Kritik dan
Saran ......................................................................................................
C. Daftar
Pustaka ........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada saat ini banyak investor baru
yang mencoba peruntungan di pasar modal dengan melakukan aktifitas perdagangan
(jual beli) saham sama seperti halnya investor lainya. Selanjutnya investor
baru tersebut cepat menghilang dari aktivitas perdagangan saham, karena mereka
menderita kerugian. Di antara investor baru tersebut, ternyata hanya sedikit
yang bertahan, dan dapat melakukan jual beli saham. Mereka yang bertahan pada
umumnya mampunyai pengetahuan mengenai kegiatan investasi di pasar modal dengan
baik. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara
karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi
pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal (investor).
Dari urain diatas tersebut, kami mencoba merumuskan masalah yang
akan kami bahas secara detail dalam makalah ini.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Jelaskan pengertian dari Pasar Modal !
2.
Apa saja yang menjadi instrumen Pasar Modal ?
3.
Siapa saja yang menjadi pelaku dari Pasar Modal ?
C.
Tujuan
Masalah
Makalah ini
kami susun, guna memenuhi tugas yang bapak berikan serta untuk mengetahui
pengertian pasar modal, diringi dengan peran pasar modal serta sejarah singkat
pasar modal, dan tak lupa pula untuk mengetahui intrumen dan pelaku pasar
Modal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa
penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan
lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan
publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai
tempat bertemunya penjual dan pembeli modal atau dana. Pasar modal merupakan
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan,
baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
v Peran dan Manfaat Pasar Modal
a.
Pasar
modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
Investor dapat
melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek – efek yang
baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di pasar modal.
b.
Pasar
modal sebagai alternatif investasi.
Pasar modal
memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan sejumlah keuntungan dan
sejumlah resiko tertentu.
c.
Memudahkan
para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
d.
Pelaksanaan
manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
e.
Peningkatan
aktivitas ekonomi nasional.
Dengan keberadaan Pasar Modal,
perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong
perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang akan menciptakan kesempatan
kerja yang luas, serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.
ð Sejarah
Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Tahun 1912 : Pembentukan Bursa Efek Batavia
Tahun 1950 : Penerbitan Obligasi Pemerintahan
Indonesia
Tahun 1976 : Pembentukan BAPEPAM
Tahun 1987-1988 : Penerbitan Paket-Paket Deregulasi
Tahun 1995 : Penerbitan UU no.8
tentang Pasar Modal
B.
Instrumen Pasar Modal
1. Saham
Saham adalah tanda penyertaan
modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari
pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada
pemilik saham); capital gain (keuntungan yang
diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat
nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten
(pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2
macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan
pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima
deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah
dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2. Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan
hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai
nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang
akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3. Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang
telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di
bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan
sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah
surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah
ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah,
dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh seseorang atau lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat
yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
C.
Pelaku Pasar Modal
1.
Emiten
Emiten adalah perusahaan yang
menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public).
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
ü Perluasan usaha, modal yang diperoleh
dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar
atau kapasitas produksi.
ü Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
ü Mengadakan pengalihan pemegang saham.
Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor
Investor (pemilik dana atau
pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan
go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya
sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan
(lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti
perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan
dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban
lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama
adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah
pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
Pemodal yang akan
membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut
investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya
melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para
investor dalam pasar modal antara lain :
ü Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
ü Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak
saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
ü Berdagang. Saham dijual kembali pada
saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga
Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi
sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang
tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali
Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek
(Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola
Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
a)
Penjamin
Emisi (Underwriter)
Penjamin Emisi adalah Lembaga
yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten
Penjamin
emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan
go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika
efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku.
Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena
terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin
emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam
bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best
Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.
b)
Penanggung
(Guarantor)
Lembaga penengah antara si
pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
c)
Wali Amanat
(Trustee)
Wali amanat
ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk
obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi
amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili
kepentingan investor.
Tugas wali
amanat dalam penerbitan obligasi adalah:
ü
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten;
ü
Menilai
kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan;
ü
Melakukan
pengawasan terhadap kekayaan emiten;
ü
Mengikuti
secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi
nasihat kepada emiten;
ü
Melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok
obligasi;
ü
Sebagai Agen
Utama Pembayaran.
d)
Perantara
Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara
perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing
di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan
kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor
untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management).
Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang
dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan
hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara
perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara
perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut
berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai
modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri
Keuangan Republik Indonesia.
e)
Pedagang
Efek (Dealer)
Pedagang
efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker,
Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa
memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun
Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi
kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari
aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk
memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia
jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli,
maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga
efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada
saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f)
Perusahaan
Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan
surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa
efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam
mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi,
perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai
aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien
saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga
menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund management.
Mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain :
1.
Sebagai
pedagang efek
2.
Penjamin
emisi
3.
Perantara
perdagangan efek
4.
Pengelola
dana
g)
Perusahaan
Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h)
Biro
Administrasi Efek
Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
1. Membantu
emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu
menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a)
Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan
berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.
b)
Instrumen
Pasar Modal
1.
Saham
2.
Obligasi
3.
Surat
Berharga Lainnya
c)
Pelaku
Pasar Modal
1.
Emite
2.
Invenstor
3.
Lembaga
Penunjang
B.
Kritik dan Saran
C.
Daftar Pustaka
Organisasi terkait di
Pasar Modal adalah:
a. Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri keuangan. Memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan Pasar Modal di Indonesia.
b. Perusahaan memperoleh
dana dari Pasar Modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi
langsung, dan dikenal sebagai emiten.
c. Self
Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan
untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya.
a. Bursa
Efek, pihak yang menyelenggarakan dan menyedeiakan sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli dengan tujuan memperdagangkan efek antara
mereka. Ex : BEJ (Bursa Efek Jakarta), BES (Bursa
Efek Surabaya)
b. Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP), pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan
efisien. Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia)
c. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Pihak yang menyelenggarakan kegiatan
kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Ex :
PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia)
d. Perusahaan
Efek, perusahaan yang mempunyai aktifitassebagai Perantara Perdagangan
Efek, Penjamin Emisi Efek, Manajer Investasi, atau gbungan dari ketiga kegiatan
tersebut.
e. Penasehat
Investasi, pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan
atau pembelian efek.
f. Lembaga
Penunjang Pasar Modal
- Biro Administasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
- Kustodian, pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga,dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Wali Amanat, pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat uang.
g. Profesi
Penunjang Pasar Modal
» Akuntan
Publik
» Notaris
» Konsultan
Hukum
» Perusahaan
Penilai
INSTRUMEN PASAR MODAL
INDONESIA
1. A.
Saham, sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan
pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
B. Jenis Saham:
a. Saham Biasa,
memiliki karakteristik seperti :
» Hak
klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi
» Dividen,
jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui didalam Rapat Umum Pemegang
Saham.
» Hak
memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada
masyarakat.
b. Saham Preferen, memiliki
karakteristik :
» Pembayaran
deviden dalam jumlah tetap
» Hak
klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahan dilikuidasi.
» Dapat
dikonversi menjadi saham biasa.
2. A.
Obligasi, sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan
perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut telah meminjamkan sejumlah
uang kepada perusahaan.
Obligasi Konversi, obligasi yang dapat
ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu.
B. Manfaat Obligasi :
- Bunga, dibayar secara
reguler sampai jatuh tempo dan ditetampkan dalam presentase dari nilai nominal.
- Capital Gain, sebelum jatuh tempo
biasanya obligasi diperdagangkan di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai
kesempatan untuk memperoleh Capital Gain.
- Hak Klaim Pertama, jika emiten
bagkrut atau dilikuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim
pertama atas aktiva perusahaan.
3. A.
Bukti Right, hak
memesan fek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode
tertentu. Bukti Right dapat juga diperdagangkan di Pasar Sekunder selama
periode tertentu.
B.
Manfaat :
- Investor memiliki hak
istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan
menukarkan Bukti Right yang dimilikinya.
- Bukti Right dapat
diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital
Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga
belinya.
4. A.
Waran, melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum
saham atau obligasi.
B.
Manfaat :
- Pemilik waran
memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah
dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder.
- apabila waran
diperdagangkan di Bursa, maka pemilik mempunyai kesempatan untuk memperoleh
keuntungan (capital gain) apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari
harga beli.
5. A. Reksa
Dana, sekumpulan Saham, Obligasi, serta Efek lain dibeli oleh
sekelompok investordan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang
profesional.
B.
Tipe Reksa Dana:
a. Tipe
Perseroan
Bentuk Reksa Dana ini
adalah Perusahaan Terbatas (PT). Di Indonesia tipe ini diklasifikasikan menjadi
2, yaitu Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Tertutup.
b. Tipe
Kontrak Investasi
Merupakan kontrak
diantara Manajer Investasi dan Bank Konstodian yang mewakili legalisasi dari
pemilik Unit atau investor.
C. Manfaat investasi
pada Reksa Dana:
a. Tingkat
pengembalian yang potensial
- Dividen
atau bunga, yang dapat diterima dari Manajer Investasi.
- Keuntungan
atau Capital Gain dari peningkatan Nilai Aktiva Bersih.
b. Diversifikasi
Suatu portofolio
Reksa Dana terdiri dari berbagai macam Efek yang dapat dimiliki oleh Investor
dengan biaya yang relatif sedikit.
c. Pengelola
secara profesional
Investor tidak
perlu melakukan analisa efek karena tugas tersebut sudah dulakukan Manajer
Investasi yang profesional.
d. Likuiditas
Reksa
Dana Terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan
saja kepada Manajer Investasi.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan
fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar
perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah
penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan
efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek
dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya
memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran
saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan
di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh
dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk
mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah
penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar
sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik
turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan
dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli
dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai
tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar
sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang
adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua)
tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa
Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)