MAKALAH
Disusun Oleh
Amriani Idris
105250008111
Dosen Pembimbing :
Bapak Dr. Abdul Rahman Mallaweang, M.Si, MA
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Makassar
2013
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirohim…
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah
berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk
Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan judul ”Hukum Lembaga Pembiayaan”.
Dalam penyusunannya, penyusun memperoleh banyak bantuan dari
berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
Meskipun penyusun berharap isi dari makalah ini bebas dari
kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penyusun
mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik
lagi.
Akhir kata penyusun berharap agar makalah ini bermanfaat
bagi semua pembaca.
Makassar,
Desember 2013
Penyusun
Amriani Idris
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah .............................................................................................. 1
C. Tujuan
Masalah .................................................................................................. 1
BAB II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Lembaga Pembiayaan ......................................................................... 2
B.
Peranan Lembaga Pembiayaan ............................................................................. 3
C.
Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan .............................................................. 4
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................................. 12
B. Kritik dan
Saran ...................................................................................................... 12
C. Daftar
Pustaka ........................................................................................................ 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia dalam mempertahankan hidupnya melakukan berbagai macam cara,
salah satunya adalah melakukan kegiatan atau aktivitas bisnis. Melalui kegiatan
itu manusia dapat memenuhi tuntutan hidupnya yang semakin hari semakin komplek.
Kehidupan manusia di jaman modern ini begitu cepat berputar. Setiap hari
manusia bekerja demi mempertahankan hidupnya. Kehidupan yang serba cepat memacu
manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan
kebutuhan hidup secara cepat telah mendorong dan membuka peluang bagi manusia
untuk melakukan kegiatan bisnis. Aktivitas bisnis itu sendiri diwarnai oleh
berbagai bentuk hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang melibatkan para
pelaku bisnis. Hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang terjadi sangat
beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Dengan
semakin berkembangnya aktivitas bisnis sekarang ini maka keperluan akan modal atau
dana bagi pelaku usaha juga semakin meningkat. Oleh karena itu, sarana
penyediaan dana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha atau masyarakat perlu
diperluas. Umumnya dana yang dibutuhkan tersebut dapat disediakan oleh lembaga
perbankan melalui fasilitas kredit. Namun, fasilitas kredit dari perbankan
sangat terbatas dan tidak semua pelaku usaha punya akses untuk mendapatkan
bantuan pendanaan dari bank. Selain itu lembaga perbankan ini juga memerlukan
jaminan yang kadang kala tidak bisa dipenuhi oleh pelaku usaha yang
bersangkutan, maka perlu suatu upaya lain yaitu tanpa jaminan dan lebih mudah
prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan melalui suatu jenis badan
usaha yaitu melalui Lembaga Pembiayaan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan ?
2.
Bagaimanakah peran dari lembaga pembiayaan ?
3.
Kegiatan apa saja yang di lakukan oleh perusahaan
pembiayaan?
C.
Tujuan
Masalah
Selain, sebagai
bentuk pemenuhan tugas dari dosen, dan untuk mengetahui apa yang di maksud
dengan lembaga pembiayaa, serta peran dari lembaga pembiayaan dan kegiatan dari
perusahaan pembiyaan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Lembaga Pembiayaan
Istilah
lembaga pembiayaan (finance) merupakan istilah yang relatif lebih baru
dibandingkan dengan lembaga perbankan. Lembaga pembiayaan berkembang setelah
adanya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20
Desember 1988 (Pakdes 88). Kegiatan usaha lembaga pembiayaan menekankan pada
fungsi pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan
tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga
pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang
Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Pengertian lembaga
pembiayaan menurut Pasal 1 angka (2) Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat.
Menurut
kepres No.61 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha
yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Dari pengertian
tersebut di atas terdapat beberapa unsur-unsur :
1)
Badan
usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan
kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
2)
Kegiatan
pembiayaan, yaitu melakukan kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada
pihak-pihak atau sektor usaha yang membutuhkan.
3)
Penyediaan
dana, yaitu perbuatan menyediakan dana untuk suatu keperluan.
4)
Barang
modal, yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu.
5)
Tidak
menarik dana secara langsung.
6)
Masyarakat,
Yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat.
Selain
itu juga Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga
Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Perbedaan antara
Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan :
No.
|
Lembaga
Pembiayaan
|
Lembaga
Perbankan
|
1.
|
Dalam
pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat.
|
Dana
bersumber dari masyarakat.
|
2.
|
Menyediakan
dana atau barang modal.
|
Hanya
menyediakan modal finansial.
|
3.
|
Kadang
kala tidak memerlukan jaminan.
|
Selalu
disertai dengan jaminan.
|
4.
|
Biasanya
memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
|
Memberikan
tingkat suku bunga yang lebih rendah.
|
5.
|
Tidak
dapat menciptakan uang giral.
|
Dapat
menciptakan uang giral.
|
6.
|
Pengaturan,
perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan.
|
Pengaturan,
perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10
Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan
sesuai UU No. 23 Tahun 1999.
|
B.
Peranan
lembaga pembiayaan
Lembaga
pembiayaan mempunyai peranan yang lebih penting, yaitu sebagi salah satu
lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan
perekonomian nasional disamping peran tersebut diatas, lembaga pembiayaan juga
mempunyai peran penting dalam hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan
aspirasi dan minat masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga
pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah
satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.
C.
Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Menurut Perpres No. 84/PMK.012/2006, perusahaan pembiayaan
adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang
khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
Lembaga Pembiayaan.
Kegiatan
usaha perusahaan pembiayaan meliputi :
1.
Sewa
Guna Usaha (Leasing)
Istilah lain dari Sewa Guna Usaha yaitu “leasing”, dimana leasing itu berasal dari kata lease (inggris) yang berarti
menyewakan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala. Sedangkan Barang modal adalah
setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut
melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud
merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau
meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh
Lessee. Barang modal pada hal ini berdasarkan pada pasal 11 UU
PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum Leasing
:
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Nopember 1991 dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 19 Januari 1991. Dengan berlakunya
Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
48/KMK.013/1991 tentang Kegiatan Sewa-guna-usaha, dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Mr. A.C. Goudsmit dan Mr. J.A.M.P. Keijser, leasing
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Leasing merupakan suatu pembiayaan, baik pada finance lease maupun operating lease,
- Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang di-lease tersebut,
- Hak Milik benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini berdampak penting di bidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum dalam hal pelaksanaan perjanjian leasing,
- Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan, yakni benda-benda yang diperlukan dalam menjalankan perusahaan.jadi tidak saja mesin –mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bisa juga untuk komputer, dan kendaraan bermotor.
2.
Anjak Piutang (Factoring)
Factoring atau Anjak
Piutang menurut Perpres No. 9 Tahun 2009 adalah Anjak kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut. Menurut Kasmir dalam
"Bank dan Lembaga Keuangan lainnya" (2002) menjelaskan bahwa anjak
piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang
kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau
pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu dari perusahaan (klien). Kemudian pengertian anjak piutang menurut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.013/1988 tanggal 20 Desember 1988
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Dari definisi diatas, setidaknya dapat disimpulkan sebagai
berikut:
a)
Dalam kegiatan factoring ada tiga pihak yang terkait, yaitu:
ð Perusahaan Factoring (factoring
company), atau disebut dengan factor sebagai suatu badan
usaha yang melakukan kegiatan lembaga pembiayaan dengan bentuk pembelian
dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
perusahaan;
ð Perusahaan penjual
piutang atau disebut klien (client), adalah perusahaan yang menjual atau
mengalihkan piutang atau tagihannya kepada factor;
ð Nasabah (customer),
sebagai pihak yang berutang (debitur) kepada klien, dan piutang tersebut oleh
klien dijual atau dialihkan kepada factoring. Istilah klien (client)
dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat
berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan
perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier.
Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang
ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang
pembayarannya secara kredit.
b)
Kegiatan factoring hanya berupa suatu kegiatan jual beli atau
pengurusan piutang.
c)
Piutang atau tagihan itu merupakan tagihan jangka pendek dan
berasal dari transaksi perdagangan, dan umumnya mempunyai ciri-ciri di
antaranya:
ð Piutang yang terdiri dari
seluruh tagihan berdasarkan faktur-faktur dari perusahaan yang belum jatuh
tempo;
ð Piutang yang timbul dari
surat-surat berharga yang belum jatuh tempo;
ð Piutang yang timbul dari
suatu proses pengiriman barang.
Beberapa manfaat anjak
piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sebagai berikut :
1)
Menurunkan biaya produksi
perusahaan.
2) Memberikan fasilitas
pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan
credit standing perusahaan klien.
3) Meningkatkan kemampuan
bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang
secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
4) Meningkatkan kemampuan
klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
5) Menghilangkan ancaman
kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih
oleh perusahaan anjak piutang.
6)
Mempercepat proses
pertumbuhan ekonomi.
3.
Usaha Kartu Kredit
Menurut Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Usaha Kartu Kredit adalah kegiatan pembiayaan
untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit, Sedangkan
pengertian kartu kredit sendiri menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/52/PBI/2005, Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk
melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu
dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu
berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang
disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.
Dasar Hukum
Penggunaan kartu kredit di Indonesia
a)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan Nasional. Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran
dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang
Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha
yang dapat dilakukan oleh bank. Dengan demikian, Undnag-Undang Perbankan dapat
dijadikan dasar penyelenggaraan usaha kartu kredit sebagai alat pembayaran oleh
bank. Namun, Undang-Undang Perbankan tidak mengatur secara lebih rinci mengenai
penerbitan dan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
b)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga Pembiayaan)
mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 1988. KMK Lembaga Pembiayaan ini
merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988
Tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KMK Lembaga Pembiayaan ini dinyatakan
bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat
dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan.
c)
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008. Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan
Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 (PBI APMK) merupakan peraturan dari
Bank Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan
pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Di dalam PBI APMK ini diatur
mengenai proses pengajuan ijin oleh Bank dan Lembaga selain bank untuk menjadi
prinsipal, penerbit, maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI APMK ini
juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat pembayaran
dengan menggunakan kartu dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan
tersebut.
d)
Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
e)
Surat Edaran Bank
Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Manfaat Kartu
Kredit bagi Pemegang Kartu Kredit (Card Holder)
ª Memberikan
kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi berbelanja tanpa
perlu membawa uang tunai.
ª Terdapat
berbagai penawaran menarik dari penerbit Kartu Kredit, antara lain
point rewards, diskon di pedagang (merchant), dan pembelian barang dengan bunga
cicilan 0%.
Resiko Kartu
Kredit
Walapun di satu
sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu Kredit, tetapi di sisi lain terdapat
resiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti
:
ü Resiko kartu
digunakan oleh pihak lain, karena pengguna yang sah melakukan kelalaian dalam
penyimpanan kartu dan PIN. Apalagi untuk saat ini transaksi belanja dengan
menggunakan Kartu Kredit hanya memerlukan tanda tangan yang dapat saja
dipalsukan oleh pihak lain.
ü Resiko dikenakan
biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi karena pemegang kartu
tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo, sehingga pembayaran
kewajiban baru dapat dilakukan sesudah jatuh tempo.
4.
Pembiayaan
Konsumen
Menurut Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah
kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen
dengan pembayaran secara angsuran. Selain itu pengertian lainnya Pembiayaan
konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan
kepada debitur untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsikan
oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi atau distribusi. Perusahaan yang
memberikan pembiayaan diatas, disebut perusahaan pembiayaan konsumen (Customer
Finance Company). Berdasarkan definisi pembiayaan konsumen di atas, maka
dapat dijelaskan mengenai hal-hal yang menjadi dasar dari kegiatan
pembiayaan konsumen, yaitu :
a)
Pembiayaan konsumen adalah merupakan
salah satu alternatif pembiayaan yang dapat diberikan kepada konsumen.
b)
Obyek pembiayaan dari usaha jasa
pembiayaan konsumen adalah barang kebutuhan konsumen, biasanya kendaraan
bermotor, barang-barang kebutuhan rumah tangga , komputer, barang-barang
elektronika, dan lain-lain.
c)
Sistem pembayaran angsuran dilakukan secara angsuran/berkala, biasanya
dilakukan pembayaran setiap bulan dan di tagih langsung kepada konsumen.
d)
Jangka waktu pengembalian bersifat
fleksibel, tidak terikat dengan ketentuan seperti financial lease (sewa guna
usaha dengan hak opsi).
5.
Perusahaan Modal Ventura
Menurut Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)
adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/ penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) / Sebagai pasangan usahanya
untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui
pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas
hasil usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang
tinggi, meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan
suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain
atau deviden. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture
capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan
modal ventura, dan Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut
Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Dana ventura ini
mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya
untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga
tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna
memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat
juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana
ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana
ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang
dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap
perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memiliki suatu riwayat
operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai
bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai
penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Dasar Hukum Modal Ventura
ð Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan
Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
ð Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal
Ventura.
ð Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor Usaha
Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
ð Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1992
tentang sektor-sektor usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Modal
Ventura.
ð Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 Tentang ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
ð Kepres Nomor 61
tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
ð Perpres Nomor 9
Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
ð PMK Nomor
18/PMK.010/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Tujuan Pendirian Modal Ventura
Secara garis besar maksud dan tujuan
pendirian modal ventura antara lain sebagai berikut :
1)
Untuk pengembangan suatu proyek
tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa
memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu
pengetahuan.
2)
Pengembangan suatu
teknologi baru atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru
memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
3)
Pengambilalihan kepemilikan suatu
perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilikan usaha
perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
4)
Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan
dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal , tetapi tidak
punya jaminan materil sehingga sulit memperoleh jaminan.
5)
Ahli teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih
menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan
mutu produknya.
6)
Membantu perusahaan yang sedang
kekurangan likuiditas.
7)
Membantu pendirian perusahaan baru
dimana tingkat resiko kerugiannya sangat besar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a)
Pengertian Lembaga Pembiayaan
lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat.
b)
Peranan lembaga pembiayaan
Yakni sebagi salah
satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang
pertumbuhan perekonomian nasional serta menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat,
berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini diharapkan
masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang umum
dialami yaitu faktor permodalan.
c)
Kegiatan
Usaha Perusahaan Pembiayaan
Ø Sewa Guna
Usaha (Leasing)
Ø Anjak Piutang
Ø Usaha Kartu Kredit
Ø Pembiayaan Konsumen
Ø Perusahaan Modal Ventura
B.
Kritik dan Saran
Menurut saya pemerintah harus
lebih giat mensosialisasi setiap perubahan peraturan yang dibuat, khususnya
dalam hal perusahaan pembiayaan infrastruktur karena pada kenyataanya
masyarakat masih banyak yang kurang mengetahui tentang peraturan mengenai
Lembaga Pembiayaan.
C.
Daftar Pustaka
Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya.
Grafindo, Jakarta: 2002
Kasmir, SE. M.M. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta : Rajawali Pers.
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tanggal 1 Februari 2012 Tentang
Perusahaan Modal Ventura.