Makalah Individu
Akutansi Salam
Disusun Oleh :
Amriani Idris - 105250008111
Dosen Pembimbing
Bapak Kamaruddin, SE.ME
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Makassar
2014
Kata Pengantar
Bismillah..
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit
sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian
alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira
besarnya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul Akutansi
Salam
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah
dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang
dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat
akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah
pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror
(untung-untungan).
Namun penyusun menyadari betul akan masih banyaknya
kekuranagn dari makalah ini, walau telah mengusahakan sepenuhnya untuk
menyempurnakannya. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangatlah
penting bagi penyusun untuk menghadirkan makalah yang jauh lebih baik lagi di
kemudian hari. Terimakasih banyak atas perhatian dan waktu luangnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin..
Makassar,
24 Mei 2014
Amriani Idris
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar ................................................................................................................... i
Daftar Isi .............................................................................................................................. ii
BAB I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah ............................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah ..................................................................................................... 2
C.
Tujuan Masalah ......................................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian Salam (Bai’ul - Salam) ............................................................................. 3
B.
Sumber Hukum Salam (Bai’ul - Salam) ..................................................................... 4
C.
Rukun Dan
Ketentuan Salam
(Bai’ul - Salam) .......................................................... 4
D.
Keuntungan Dan
Manfaat Salam
(Bai’ul - Salam) .................................................... 5
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan ............................................................................................................... 6
B.
Krirtik Dan
Saran ...................................................................................................... 6
Daftar Pustaka .................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bisnis syariah dewasa
ini mengalami perkembangan yang signifikan dan menjadi tren baru dunia bisnis
di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim maupun non muslim Perkembangan
ini terutama terjadi di sektor keuangan. Perbankan Syariah dan produk-produknya
telah beredar luas di masyarakat, Asuransi Syariah dan Reksadana Syariah juga
sudah mulai bermunculan. Perkembangan bisnis syariah ini menuntut standar
akuntansi yang sesuai dengan karakteristik bisnis syariah sehingga transparansi
dan akuntanbilitas bisnis syariah pun dapat terjamin.
Oleh karena itu, lembaga
keungan islam harus teliti dalam accounting yang bebas bunga (riba) seperti
akutansi mudharobah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam dll. Dalam makalah
nini kami akan menjelaskan tentang akuntansi
salam. Setelah mengikuti presentasi atau diskusi ini diharapkan peserta
(audiences) akan lebih memahami mengenai transaksi salam dan perlakuan
akuntansinya.
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah
dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang
dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat
akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah
pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan).,
Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:Jaminan untuk mendapatkan
barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia
inginkan.Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah
bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang
tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar
dibanding pembeli, diantaranya: Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan
usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan
mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum
jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk
menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada
kewajiban apapun.
Penjual
memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya
tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup
lama.
Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Dan mungkin ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari'at jual-beli salam seusai larangan memakan riba.
Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Dan mungkin ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari'at jual-beli salam seusai larangan memakan riba.
B.
Rumusan Masalah
a)
Jelaskan pengertian
dari salam
(Bai’ul - Salam)
b)
Sebutkan sumber-sumber
landasan hukum Salam (Bai’ul - Salam)
c)
Jelaskan rukun dan
ketentuan dari Salam (Bai’ul - Salam)
d)
Jelaskan
keuntungan dan manfaat dari Salam (Bai’ul - Salam)
C.
Tujuan Masalah
Makalah
ini kami susun, guna memenuhi tugas yang bapak berikan serta untuk mengetahui lebih
terperincih dari akad salam, melalui pengertian dari akad salam, landasan hokum
di halalkannya akad salam, rukun dan ketentuan yang harus di perhatikan dalam
akad salam serta keuntungan dan manfaat dari akad salam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Salam (Bai’ul - Salam)
As-Salam secara bahasa
memiliki banyak arti, di antaranya adalah at-taqdîm waat-taslîm (mendahulukan
dan menyerahkan)
Salam dan salaf mempunyai pengertian
yang sama. Dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith disebutkan “as salaf diartikan
dengan “bai’us salam” yang artinya jual beli salam. Pengertian salaf atau
istalafa: iqtaradha yang artinya berutang.
Beberapa pengertian salam:
Ø Hanafiah: sesungguhnya pengertian
salam menurut syara’ adalah jual beli tempo dengan tunai.
Ø Syafi’iyah dan Hanabilah: salam
adalah suatu akad atas barang yang disebutkan sifatnya dalam perjanjian dengan
penyerahan tempo dengan harga yang diserahkan di majelis akad.
Ø Malikiyah: salam adalah jual beli di
mana modal (harga) dibayar di muka, sedangkan barang diserahkan di belakang.
Bai’ salam adalah jual beli lewat
cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu (spesifikasi, jumlah/takaran,
harga, tempat penyerahan barang yang jelas) dan pembayaran secara tunai di muka
secara penuh.
v Menurut Bahasa :
dari kata “As salaf” : pendahuluan karena pemesan barang
menyerahkan uangnya di muka.
v Menurut Terminologi :
Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak) karena ia
sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan
tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang
tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang
tersebut.
v Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah yang dimaksud dengan akad salam adalah akad pembiayaan suatu barang
dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu
dengan syarat tertentu yang disepakati.
B.
Sumber Hukum Salam (Bai’ul - Salam)
Salam merupakan akad yang dibolehkan meskipun obyeknya tidak ada di
majelis akad, sebagai pengeualian dari persyaratan jual beli yang berkaitan
dengan obyeknya. Dasar hukum dibolehkannya salam adalah:
Ø Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu
menuliskannya dengan benar….” (Q.S 2:282)
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah
akad-akad itu….” (Q.S 5:1)
Ø Al-Hadits
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia
melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk
jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)
“Tiga hal yang didalamnya terdapat
keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah(mudharabah), dan mencampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu
Majah)
C.
Rukun Dan Ketentuan Salam (Bai’ul - Salam)
Rukun salam ada tiga, yaitu:
1.
Pelaku, terdiri atas penjual(muslim
illaihi) dan pembeli(al muslam) : harus cakap hukum dan baligh
2.
Objek
akad berupa barang yang akan diserahkan
(muslam fiih) dan modal salam (ra’su maalis salam).
Ketentuan
syariah yang terkait dengan modal salam, yaitu;
1)
Modal
salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
2)
Modal
salam bebrbentuk uang tunai.
3)
Modal
salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau pelunasan
piutang.
Ketentuan
syariah barang salam , yaitu:
1)
Barang
tersebut harus dapat dibedakan mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang
jelas sehingga tidak ada gharar.
2)
Barang
tersebut harus dapat dikuantifikasikan.
3)
Waktu
penyerahan barang harus jelas.
4)
Barang
tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
5)
Apabila
barang tidak ada pada waktu yang ditentukan amaka akad menjadi fasakh/ rusakdan
pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai barang yang dipesan tersedia atau
membatalkan akad.
6)
Apabila
barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati maka pembeli
boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.
7)
Apabila
barang yang dikirimmemiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh
meminta tambahan pembayaran
8)
Apabila
barang yang dikirim kualitasnya rendah, pembeli boleh memilih atau menolaknya.
9)
Barang
boleh dikirim sebelum jatuh tempoasalan diketahui oleh kedua belah pihak.
10)
Penjualan
kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
11)
Kaidah
penggantian barang yang dipesan dengan barang lain.
12)
Apabila
tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah.
3.
Ijab
Kabul/serah
terima adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho diantara pelaku-pelaku akad
baik secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara
kmunikasi modern.
D.
Keuntungan Dan Manfaat Salam (Bai’ul - Salam)
Akad salam ini dibolehkan dalam
syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan
manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas
akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama
mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam.
Pembeli (biasanya) mendapatkan
keuntungan berupa:
Ø Jaminan untuk mendapatkan barang
sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
Ø Sebagaimana ia juga mendapatkan
barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada
saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.Sedangkan penjual juga mendapatkan
keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, dintaranya;
ü Penjual mendapatkan modal untuk
menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan
dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama
belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk
menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada
kewajibanapapun.
ü Penjual memiliki keleluasaan dalam
memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi
dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a)
Pengertian Salam (Bai’ul - Salam)
Salam dan salaf mempunyai pengertian yang sama. Dalam kamus
Al Mu’jam Al Wasith disebutkan “as salaf diartikan dengan “bai’us salam” yang
artinya jual beli salam
b)
Sumber Hukum Salam (Bai’ul - Salam)
Dari Al-Qur’an
dan AL-Hadist
c)
Rukun Dan
Ketentuan Salam
(Bai’ul - Salam)
Ada
pelaku, objek (barang) dan akad
d)
Keuntungan Dan
Manfaat Salam
(Bai’ul - Salam)
Akad salam
ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar,
dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan
dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa
sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam
B. Kritik Dan Saran
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama akan
akad salam, yang memiliki keuntungan dan manfaat yang baik untuk masyarakat,
maka alangka baiknya jika akad salam ini lebih di perkenalkan lagi
kemasyarakat. Namun harus di tekankan pada pelaku (baik pemberi dan penerima)
sama-sama amanah dan jujur dalam praktek akad salam ini, karena walaupun
memiliki manfaat dan keutungan yang baik, masih tetap saja tidak luput dari
unsure penipuan yang akan merugikan slah satu pihak.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar