Tugas
Kelompok
Makalah
Ilmu Perundang-Undangan
Disusun Oleh
Abd. Rahman
Amriani Idris
Batman
Dosen
Pembimbing
Bapak
Dr. Abdul Rahim Mallaweang, M.Si, MA.
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Makassar
2013
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ....................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah .................................................................................................. 2
C. Tujuan Masalah
...................................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ilmu Perundang-Undangan .................................................................. 3
B. Fungsi Peraturan Perundang-Undangan ................................................................ 3
C. Tata Urutan
Peraturan Perundang-Undangan ....................................................... 7
D.
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ................................... 8
E. Landasan
Peraturan Perundang-Undangan ........................................................... 11
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan .............................................................................................................
B. Kritik dan
Saran ......................................................................................................
C. Daftar
Pustaka ........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembukaan UUD 1945 tersirat suatu makna, bahwa
Negara Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 agustus 1945 adalah
Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) dalam arti Negara pengurus
(Verzorgingsstaat).
Pengembangan
ilmu di bidang perundang-undangan dapat mendorong fungsi pembentukan peraturan
perundang-undangan yang sangat diperlukan kehadirannya, oleh karena Negara yang
berdasarkan hukum modern tujuan utamanya dari pembentukan perundang-undangan
bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan
yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utama
perundang-undangan itu adalah menciptakan modofikasi atau perubahan dalam
kehidupan masyarakat.
Perbedaan antara kodifikasi dan modifikasi telah nampak
jelas. Peraturan perundang-undangan secara kodifikasi yaitu penyusunan dan
penetapan perundang-undang secara sistematis mengenai bidang hukum yang agak
luas dan dikumpulkan dalam suatu kitab, bentuk hukum ini diperbaharui namun
isinya diambilkan dari hukum yang sudah ada, otomatis dengan perubahan dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang
semakin cepat hanya akan menyebabkan hukum selalu berjalan di belakang dan akan
ketinggalan zaman. Sedangkan modifikasi adalah peraturan perundang-undangan
yang menetapkan peraturan-peraturan baru dan yang mengubah hubungan-hubungan
social.
Dalam penerapannya, baik dengan kodifikasi maupun
modifikasi terdapat berbagai keuntungan dan kerugian. Apabila dipakai cara
kodifikasi, seseorang akan dengan mudah menemukan peraturan mengenai suatu
bidang hukum, karena terkumpul dalam suatu kitab undang-undang. Selain itu akan
mudah diterima oleh masyarakat karena di dalamnya terdapat nilai-nilai yang
telah mengendap dalam masyarakat. Kerugiannya adalah bahwa dalam pembentukannya
memerlukan waktu yang lama (dan sering ketinggalan zaman), selain itu
kodifikasi akan sulit melakukan perubahan prinsipil hukum itu.
B.
Rumusan
Masalah
a)
Jelaskan
pengertian dari ilmu perundang-undangan?
b)
Sebutkan dan jelaskan, fungsi dari
peraturan perundang-undangan!
c)
Sebutkan dan jelaskan, tata urutan peraturan
perundang-undangan!
d)
Apa saja yang menjadi asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan?
e)
Landasan apa saja yang menjadi peraturan perundang-undangan?
C.
Tujuan
Masalah
Selain untuk
memenuhi tugas yang di berikan oleh dosen, serta mengetahui pengertian dan
fungsi dari peraturan perundang-undangan, dan tata urutan perundang-undangan,
maupun asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan. Maupun landasan
dalam peraturan perundang-undangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ilmu Perundang-Undangan
Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang
berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law,
terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkan. Secara
konsepsional Ilmu Perundang-Undangan menurut Burkhardt Krems
adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara (die
interdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih
lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga
wilayah[1]
:
1)
proses
perundang-undangan.
2)
metode
perundang-undangan.
3)
teknik
perundang-undangan.
Dalam hal ini Ilmu perundang-undangan memberikan pengertian sebagai
berikut[2:
a)
norma hukum dan tata urutan atau
hirarki.
b)
lembaga-lembaga
negara yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
c)
lembaga-lembaga
pemerintah yang mempunyai wewenang di bidang peraturan perundang-undangan.
d)
tata susunan norma-norma hukum
negara.
e)
jenis-Jenis
perundang-undangan beserta dasar hukumnya.
f)
asas-asas dan syarat-syarat serta
landasan-landasannya.
g)
pengundangan dan pengumumannya.
h)
teknik
perundang-undangan dan proses pembentukannya.
B.
Fungsi Peraturan
Perundang-Undangan
Fungsi peraturan
perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:
1.
Fungsi
Internal,
adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub
sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada
umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi
penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum,
fungsi kepastian hukum.
Secara
internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:
a)
Fungsi
penciptaan hukum.
Penciptaan hukum (rechtschepping)
yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa
cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai
praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan
perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan
yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, hukum
dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan
digunakan dalam pembentukan hukum.
b)
Fungsi
pembaharuan hukum.
Peraturan
perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan hukum (law
reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum
yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan
dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Peraturan
perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan
perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan
Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat.
Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam
rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia
Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan
nasional (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat.
Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum
adat yang tidak sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan
perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum
adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut
belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.
c)
Fungsi
integrasi pluralisme sistem hukum
Pada saat ini masih
berlaku berbagai sistem hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukum
kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam)
dan sistem hukum nasional”.
Pluralisme sistem hukum
yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus
ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah
dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup
sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan
masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan
berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang
harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya
bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara
berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat
yang bersangkutan.
d)
Fungsi
kepastian hukum
Kepastian hukum (rechtszekerheid,
legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling)
dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan
umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang
lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.
Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak
semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written)
2.
Fungsi
Eksternal
adalah keterkaitan
peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini
dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan,
fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini dapat juga
berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi
Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan
perundang-undangan, karena berbagai pertimbangan yang sudah disebutkan di muka.
Fungsi sosial ini dapat dibedakan:
a)
Fungsi
perubahan
Telah lama di
kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum
sebagai sarana pembaharuan (law as social engineering). Peraturan
perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan
masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal”
atau “matrilineal” dapat didorong menuju masyarakat “parental” melalui
peraturan perundang-undangan perkawinan.
b)
Fungsi
stabilisasi
Peraturan
perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan
perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah
kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjami stabilitas masyarakat. Kaidah
stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja,
pengaturan tata cara perniagaan dan lain-lain. Demikian pula di lapangan
pengawasan terhadap budaya luar, dapat pula berfungsi menstabilkan sistem
soeial budaya yang telah ada.
c)
Fungsi
kemudahan
Peraturan perundang-undangan dapat pula
dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas). Peraturan
perundang-undangan yang berisi ketentuan insentif seperti keringanan pajak,
penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur
permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu
diperhatikan, tidak selamanya, peraturan kemudahan akan serta merta membuahkan
tujuan pemberian kemudahan. Dalam penanaman modal misalnya, selain
kemudahan-kemudahan seperti disebutkan di atas diperlukan juga persyaratan lain
seperti stabilitas politik, sarana dan prasarana ekonomi, ketenagakerjaan, dan
lain sebagainya
Merujuk pada fungsi peraturan perundang-undangan sesuai
dengan jenis-jenisnya, UU No. 10 Tahun 2004 secara implisit menyebutkan
fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi
UUD 1945
ª Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu
fungsi konstitusionalisme.
ª Memberikan
legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan.
ª Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari
pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau Raja dalam
sistem Monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
ª Sebagai kepala negara simbolik.
ª Sebagai kitab suci simbolik dari suatu agama civil atau syari’at negara (civil
religion).
b.
Fungsi Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
§ Menyelenggarakan peraturan lebih lanjut ketentuan dalam
UUD 1945 yang tegas-tegas menyebutnya.
§ Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya
dalam batang tubuh UUD 1945.
§ Pengaturan lebih lanjut materi UUD 1945.
c.
Fungsi
Peraturan Pemerintah
ª Pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan UU yang lebih
tegas menyebutnya.
ª Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam UU yang
mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
d.
Fungsi
Peraturan Presiden
§ Pengaturan lebih lanjut ketentuan UU dan untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah.
§ Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka
menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.
e.
Fungsi
Peraturan Daerah
ª Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan UU, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, yang secara tegas
menyebutnya.
ª Menyelenggarakan lebih lanjut kententuan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah.
f.
Fungsi
Peraturan selain Peraturan Perundang-udangan
ª Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berada
pada hirarkhi di atasnya.
ª Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam rangka
penyelenggaraan tugas-tugas dan fungsi-fungsi kelembagaan masing-masing, yang
secara tegas disebutkan atau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
yang ada pada hirarkhi lebih tinggi.
C.
Tata
Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Negara Indonesia
dalam tata urutan peraturan perundang-undangan pada masa Orde Lama diatur lewat
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia
dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dengan tata
urutannya sebagi berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Ketetapan
MPR
3.
Undang-Undang/Perpu
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Keputusan
Presiden
6.
Peraturan
Menteri
7. Peraturan pelaksanaan
Dalam
era reformasi tata urutan perundang-undangan diatur dalam Tap MPR No.
III/MPR/2000 yang menggantikan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, dengan urutan
sebagai berikut[3]:
1) Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Ketetapan
MPR
3)
Undang-Undang
4)
PERPU
5)
Peraturan
Pemerintah
6) Peraturan Daerah
Beberapa problematika dalam Tap MPR
No. III/MPR/2000 membuat pemerintah dan DPR mengeluarkan UU No. 10 Tahun 2004
tentang tata urutan perundang-undangan sebagai pengganti Tap MPR No. III/MPR/2000, yang terdiri atas:
1.
UUD
1945
2.
Undang-Undang/PERPU
3.
Peraturan
Pemerintah
4.
Peraturan
Presiden
5.
Peraturan
daerah
D.
Asas-Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Asas hukum merupakan tiang utama bagi
pembentuk Peraturan Perundang-Undangan, asas adalah dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir,
berpendapat dan bertindak atau
yang dianggap oleh masyarakat hukum sebagai basic truth, sebab melalui
asas hukum pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk ke dalam hukum, dan
menjadi sumber menghidupi nilai-nilai etis, moral dan sosial masyarakatnya. Menurut I. C. Van Der Vlies dalam
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada beberapa asas formal dan material
yang harus perhatikan antara lain sebagai berikut:
Ø Asas Formal
ª asas tujuan yang jelas
ª asas lembaga yang tepat
ª asas perlunya pengaturan
ª asas dapat dilaksanakan
ª asas consensus
Ø Asas Material
ª asas terminologi dan sistematika yang benar.
ª asas dapat dikenali
ª asas perlakuan yang sama di depan hukum
ª asas kepastian hokum
ª
asas pelaksanaan hukum sesuai
dengan keadaan individu.
Berbeda lagi dengan A. Hamid S Attamimi menurutnya
asas material terdiri:
ü
asas
sesuai dengan cita hukum dan norma fundmental Negara
ü asas sesuai dengan hukum dasar negara
ü asas sesuai dengan prinsip negara hukum
ü asas sesuai dengan prinsip negara berdasar konstitusi
ü asas keadilan, keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan
ü
asas
ketertiban, perdamaian, pengayoman dan perikemanusiaan.
Dalam Islam, prinsip-prinsip perumusan peraturan
perundang-undangan (qanun) juga telah lama diperkenalkan oleh ahli Islam
seperti Al Ghazali, Ibnu al Qayyim al Jauziyah, dan tokoh-tokoh kontemporer
lainnya. Beberapa prinsip itu antara lain:
a.
Pluralisme
(al ta’addudiyyah); suatu prinsip keanekaragaman, di mana setiap
peraturan perundang-undangan yang disusun harus menghargai, mengakomodasi
keberagaman di suatu komunitas.
b.
Nasionalitas
(muwathanah); spirit nasionalisme yang melandasi bangunan bangsa
Indonesia harus menjadi batu pijak dan poros dalam perumusan kebijakan
(meskipun ia berbasis pada syariat Islam).
c.
Penegakan
hak asasi manusia (iqamat al huquq al Insaniyah); menurut Imam Ghazali
adalah bahwa perumusan kebijakan dioreintasikan pada komitmen untuk melindungi
hak-hak kemanusiaan. hak asasi manusia juga diacu sebagai landasan perumusan
materi kebijakan. Terdapat
enam hak yang dikenal dalam disiplin Syariat Islam:
a)
Hak
untuk hidup (hifdz al nafs aw al hayat)
b)
Hak
kebebasan beragama (hifdz a din)
c)
Hak
kebebasan berfikir (hifdz al aqli)
d)
Hak
properti (hifdz al maal)
e)
Hak
untuk mempertahankan nama baik (hifdz al irdh)
f)
Hak
untuk memiliki garis keturunan (hifdz al nasl)
d.
Demokratis:
secara prinsipil nilai-nilai Islam berkesesuaian (compatibel) dengan
nilai-nilai demokrasi. Beberapa di antaranya:
a)
Egalitarianisme
(al musawah)
b)
Kemerdekaan
(al hurriyyah)
c)
Persaudaraan
(al ukhuwwah)
d)
Keadilan
(al adalah)
e)
Musyawarah
(al syuro)
f)
Kemaslahatan
(al mashlahah)
Ibnu al Qayyim al Jauziyah
menyebutkan bahwa syariat Islam itu dibangun untk mewujudkan nilai-nilai
universal seperti: al mashlahah (kemaslahatan), al adalah
(keadilan), al rahmat (kasih sayang), al hikmah (kebijaksanaan).
e.
Kesetaraan
dan keadilan gender: setiap kebijakan disusun tidak boleh membedakan setiap
jenis kelamin. Ia harus mengakomodasi dan mensetarakan gender.
Berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli di
atas, pada dasarnya menunjuk pada bagaimana sebuah peraturan perundang-undangan
dibuat, baik dari segi materi-materi yang harus dimuat dalam peraturan
perundang-undangan, cara atau teknik pembuatannya, akurasi organ pembentuk, dan
lain-lain. Untuk memudahkan pemahaman, di bawah ini akan diuraikan penjelasan
asas-asas itu yang dikelompokkan ke dalam 3 bagian asas yang harus dipenuhi.
Uraian berikut ini sebagian besar mengacu pada UU No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan, dengan tambahan dan penjelasan yang
dideduksi dari uraian para ahli.
E.
Landasan
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan
sekurang-kurangnya memuat:
ü Landasan Filosofis :
Peraturan
perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis (filisofische
grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji
secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan
hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita
kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup
bangsa, serta kesusilaan.
ü Landasan Sosiologis :
Suatu
perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis (sociologische
groundslag) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum,
kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat
agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
ü Landasan Yudiris :
Peraturan
perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan yuridis (rechtsground)
apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam
ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis mempertanyakan
apakah peraturan yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenganannya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ø Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu
yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law,
terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkan.
Ø Fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi
menjadi dua kelompok utama, yaitu: fungsi internal dan fungsi eksternal.
Ø Tata ururtan perndang-undangan
mengalami 3 kali perbaiakn, yakni pada masa orde lama, kemudian era reformasi
dan terakhir sebagai pengganti ketetapan MPR.
Ø
Menurut
I. C. Van Der Vlies dalam pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan ada beberapa asas formal dan material yang harus perhatikan
antara lain, yakni Asas Formal dan Asas material.
Ø
Yang menjadi landasan Peraturan Perundang-Undangan,
yakni :
ü Landasan
Filosofis
ü Landasan
Sosiologis
ü
Landasan Yudiris
B.
Kritik dan Saran
Dengan memahami ilmu undang-undang, setidaknya kita telah
mempelajari sebagian kecil dari Negara. Undang-undang sendiri masih sering
mengalami perubahan-perubahan, hal ini di sebabkan karena peraturan
perundang-undangan haruslah mengikuti prilaku masyarakat. Namun, banyaknya ayat
undang-Undang yang masih kurang jelas, sehingga memicu hadirnya salah memahai
maksud dari ayat tersebut.
C.
Daftar Pustaka
Ø Armen Yasir,. M.Hum. 2008. Hukum Perundang-Undangan.
Lampung : LP.Unv.Lampung
Maria Farida Indrati Soeprapto, “Ilmu
Perundang-Undangan Dasar-dasar Dan Pembentukannya”, Kanisius, Yogyakarta,
1998, hal. 3.
[2 Amiroeddin
Syarif, “Perundang-Undangan Dasar, Jenis, Dan Teknik Membuatnya”, PT
Rineka Cipta, Jakarta, 1997, hal. 1-2.
Lihat Tap MPR No. III Tahun
2000 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan