Selasa, 28 Januari 2014

Wanita ??

Setiap wanita di muka bumi ini, pada dasarnya memiliki hati yang sama, mudah tersentuh. Bahkan bertindak pun, wanita sering mengedapankan naluri perasaanya. Makanya wanita itu terkadang sangat sensitive
Wanita (dari yang mulai terbuka hingga yang telah berhijab secara syar’i_red) akan merasakan bahagia dan tersanjung, ketika seorang pria memberikan perhatian yang agak lebih dari yang lainnya.
Tanyakanlah pada setiap wanita yang engkau jumpai, adakah diantara mereka ;
       Yang mau, hanya sekedar di puji saja tiap hari?
       Yang mau, hanya sekedar dtatap setiap harinya?
       Yang rela hatinya, hanya tuk persinggahan sesaat?
       Atau sebagai cadangan?
Aku yakin, mereka bakalan menjawab ‘TIDAK’
Wanita memiliki kadar perasaan dan air mata lebih banyak dari pria. Makanya, tak usah heran ketika menjumpai seorang wanita yang mampu menangis dan mengeluarkan air mata hingga berjam-jam lamanya, baik dalam suasana bahagia maupun bersedih. Karena, inilah cara wanita meluapkan perasaannya.
Jilbab lebar tak menjamin akan terhindar dari virus merah jambuh,,,
Waktu berputar, tanpa henti. Seseorang pun datang silih berganti, menawarkan hatinya. Ada yang bertahan cukup lama, hingga akhirnya menyerah dan mengakhirinya. Ada, yang hanya sekedar mampir, lalu pergi. Dan ada pula dengan tipuannya, ia bertahan lalu menyakiti dan akhirnya pergi tanpa merasa bersalah.
Perasaan menyukai, mengagumi bagi aku itu biasa. itu fitrah. Perasaan yang timbul dengan sendirinya disaat aku menjumpai sosok baru dalam kehidupanku.
Aku menyukai namun bukan berarti aku mencintai. Aku mencintai, bukan berarti aku akan menjadi manusia yang egois, yang kan mengejar dan mempertahankan apa yang aku cintai padahal ia belum halal milikku.
tanyakan pada hatimu,
“Hati manakah yang engkau pilih saat seseorang mencintaiimu namun engkau tak menyukainya atau seseorang yang engkau cintai namun tak menyukaimu??
 hati kecilmu kan menjawab“aku kan menetap dihati yang membutuhkanku, bukan pada hati yang tak butuh cintaku.”
Orang yang mencintai kita, akan selalu berusaha untuk membuat kita nyaman. Perasaan kita amat sangat penting baginya. Dia mampu tuk membaca hati kita saat kita tersenyum dalam duka, saat kita tertawa di balik kepedihan. Bak seorang dokter yang mampu mendeteksi penyakit hanya lewat gejala-gejala ringan.
Berbeda halnya dengan seseorang yang kita cintai namun tak mencintai kita. Dia takkan pernah peduli dengan perasaan kita. Dia takkan pernah memahami betapa pentingnya senyumannya itu untuk kita. Bak seperti orang yang egois.
Namun jika kita mampu menetap di hati yang kita cintai dan mencintai kita, apa lagi yang mesti kita cari di hati yang lain?
Rasa cinta itu sendiri memiliki unsur yang tak tetap, ia mampu subur dan bersemi dan ia pun dapat gugur dan mati, layaknya tanaman.



AmrianIdris

legal Drafing


Tugas Kelompok

Makalah
Ilmu Perundang-Undangan

Disusun Oleh
Abd. Rahman
Amriani Idris
Batman

Dosen Pembimbing
Bapak Dr. Abdul Rahim Mallaweang, M.Si, MA.

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Makassar
2013



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................................  i
DAFTAR ISI .........................................................................................................................  ii

BAB I. PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang .......................................................................................................  1
B.      Rumusan Masalah ..................................................................................................  2
C.      Tujuan Masalah ......................................................................................................  2

BAB II. PEMBAHASAN
A.      Pengertian Ilmu Perundang-Undangan ..................................................................  3
B.      Fungsi Peraturan Perundang-Undangan ................................................................  3
C.      Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan .......................................................  7
D.     Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ...................................  8
E.      Landasan Peraturan Perundang-Undangan ...........................................................  11

BAB III. PENUTUP
A.      Kesimpulan .............................................................................................................
B.      Kritik dan Saran ......................................................................................................
C.      Daftar Pustaka ........................................................................................................  




BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Dalam pembukaan UUD 1945 tersirat suatu makna, bahwa Negara Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 agustus 1945 adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) dalam arti Negara pengurus (Verzorgingsstaat).
            Pengembangan ilmu di bidang perundang-undangan dapat mendorong fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan kehadirannya, oleh karena Negara yang berdasarkan hukum modern tujuan utamanya dari pembentukan perundang-undangan bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utama perundang-undangan itu adalah menciptakan modofikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Perbedaan antara kodifikasi dan modifikasi telah nampak jelas. Peraturan perundang-undangan secara kodifikasi yaitu penyusunan dan penetapan perundang-undang secara sistematis mengenai bidang hukum yang agak luas dan dikumpulkan dalam suatu kitab, bentuk hukum ini diperbaharui namun isinya diambilkan dari hukum yang sudah ada, otomatis dengan perubahan  dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin cepat hanya akan menyebabkan hukum selalu berjalan di belakang dan akan ketinggalan zaman. Sedangkan modifikasi adalah peraturan perundang-undangan yang menetapkan peraturan-peraturan baru dan yang mengubah hubungan-hubungan social.
Dalam penerapannya, baik dengan kodifikasi maupun modifikasi terdapat berbagai keuntungan dan kerugian. Apabila dipakai cara kodifikasi, seseorang akan dengan mudah menemukan peraturan mengenai suatu bidang hukum, karena terkumpul dalam suatu kitab undang-undang. Selain itu akan mudah diterima oleh masyarakat karena di dalamnya terdapat nilai-nilai yang telah mengendap dalam masyarakat. Kerugiannya adalah bahwa dalam pembentukannya memerlukan waktu yang lama (dan sering ketinggalan zaman), selain itu kodifikasi akan sulit melakukan perubahan prinsipil hukum itu.


B.        Rumusan Masalah
a)      Jelaskan pengertian dari ilmu perundang-undangan?
b)      Sebutkan dan jelaskan, fungsi dari peraturan perundang-undangan!
c)       Sebutkan dan jelaskan, tata urutan peraturan perundang-undangan!
d)      Apa saja yang menjadi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan?
e)      Landasan apa saja yang menjadi peraturan perundang-undangan?

C.        Tujuan Masalah
Selain untuk memenuhi tugas yang di berikan oleh dosen, serta mengetahui pengertian dan fungsi dari peraturan perundang-undangan, dan tata urutan perundang-undangan, maupun asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan. Maupun landasan dalam peraturan perundang-undangan.



   
BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Ilmu Perundang-Undangan
   Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law, terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkan. Secara konsepsional Ilmu Perundang-Undangan menurut Burkhardt Krems adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara (die interdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga wilayah[1] :
1)      proses perundang-undangan.
2)      metode perundang-undangan.
3)      teknik perundang-undangan.
Dalam hal ini Ilmu perundang-undangan memberikan pengertian sebagai berikut[2:
a)      norma hukum dan tata urutan atau hirarki.
b)      lembaga-lembaga negara yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
c)      lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang di bidang peraturan perundang-undangan.
d)      tata susunan norma-norma hukum negara.
e)      jenis-Jenis perundang-undangan beserta dasar hukumnya.
f)       asas-asas dan syarat-syarat serta landasan-landasannya.
g)      pengundangan dan pengumumannya.
h)      teknik perundang-undangan dan proses pembentukannya.

B.          Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
Fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:
1.      Fungsi Internal,
adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.
Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:
a)      Fungsi penciptaan hukum.
Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum  dilakukan atau terjadi melalui  beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.
b)      Fungsi pembaharuan hukum.
Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional  (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidak sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.
c)      Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum
Pada saat ini masih berlaku berbagai sistem hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukum kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”.
Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
d)      Fungsi kepastian hukum
Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written)
2.      Fungsi Eksternal
adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan perundang-undangan, karena berbagai pertimbangan yang sudah disebutkan di muka. Fungsi sosial ini dapat dibedakan:
a)      Fungsi perubahan
Telah lama  di kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan (law as social engineering). Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk  untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal” atau “matrilineal” dapat didorong menuju masyarakat “parental” melalui peraturan perundang-undangan perkawinan.
b)      Fungsi stabilisasi
Peraturan perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjami stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan dan lain-lain. Demikian pula di lapangan pengawasan terhadap budaya luar, dapat pula berfungsi menstabilkan sistem soeial budaya yang telah ada.
c)      Fungsi kemudahan
Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan insentif seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu diperhatikan, tidak selamanya, peraturan kemudahan akan serta merta membuahkan tujuan pemberian kemudahan. Dalam penanaman modal misalnya, selain kemudahan-kemudahan seperti disebutkan di atas diperlukan juga persyaratan lain seperti stabilitas politik, sarana dan prasarana ekonomi, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya
Merujuk pada fungsi peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis-jenisnya, UU No. 10 Tahun 2004 secara implisit menyebutkan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.      Fungsi UUD 1945
ª  Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme.
ª  Memberikan  legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan.
ª  Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau Raja dalam sistem Monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
ª  Sebagai kepala negara simbolik.                  
ª  Sebagai kitab suci simbolik dari suatu agama  civil atau syari’at negara (civil religion).
b.      Fungsi Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
§  Menyelenggarakan peraturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945 yang tegas-tegas menyebutnya.
§  Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam batang tubuh UUD 1945.
§  Pengaturan lebih lanjut materi UUD 1945.
c.       Fungsi Peraturan Pemerintah
ª  Pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan UU yang lebih tegas menyebutnya.
ª  Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam UU yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
d.      Fungsi Peraturan Presiden
§  Pengaturan lebih lanjut ketentuan UU dan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
§  Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.
e.      Fungsi Peraturan Daerah
ª  Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, yang secara tegas menyebutnya.
ª  Menyelenggarakan lebih lanjut kententuan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
f.        Fungsi Peraturan selain Peraturan Perundang-udangan
ª  Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berada pada hirarkhi di atasnya.
ª Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas dan fungsi-fungsi kelembagaan masing-masing, yang secara tegas disebutkan atau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada pada hirarkhi lebih tinggi.

C.            Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Negara Indonesia dalam tata urutan peraturan perundang-undangan pada masa Orde Lama diatur lewat Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dengan tata urutannya sebagi berikut :
1.      Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang/Perpu
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Menteri
7.      Peraturan pelaksanaan
Dalam era reformasi tata urutan perundang-undangan diatur dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 yang menggantikan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, dengan urutan sebagai berikut[3]:
1)      Undang-Undang Dasar 1945.
2)      Ketetapan MPR
3)      Undang-Undang
4)      PERPU
5)      Peraturan Pemerintah
6)      Peraturan Daerah
Beberapa problematika dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 membuat pemerintah dan DPR mengeluarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan sebagai pengganti Tap MPR No. III/MPR/2000, yang terdiri atas:
1.      UUD 1945
2.      Undang-Undang/PERPU
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan daerah 

D.           Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
   Asas hukum merupakan tiang utama bagi pembentuk Peraturan Perundang-Undangan, asas adalah dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak atau yang dianggap oleh masyarakat hukum sebagai basic truth, sebab melalui asas hukum pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk ke dalam hukum, dan menjadi sumber menghidupi nilai-nilai etis, moral dan sosial masyarakatnya. Menurut  I. C. Van Der Vlies dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada beberapa asas formal dan material yang harus perhatikan antara lain sebagai berikut:
Ø  Asas Formal
ª  asas tujuan yang jelas
ª  asas lembaga yang tepat
ª  asas perlunya pengaturan
ª  asas dapat dilaksanakan
ª  asas consensus
Ø  Asas Material
ª  asas terminologi dan sistematika yang benar.
ª  asas dapat dikenali
ª  asas perlakuan yang sama di depan hukum
ª  asas kepastian hokum
ª  asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu.
Berbeda lagi dengan  A. Hamid S Attamimi menurutnya asas material terdiri:
ü  asas sesuai dengan cita hukum dan norma fundmental Negara
ü  asas sesuai dengan hukum dasar negara
ü  asas sesuai dengan prinsip negara hukum
ü  asas sesuai dengan prinsip negara berdasar konstitusi
ü  asas keadilan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
ü  asas ketertiban, perdamaian, pengayoman dan perikemanusiaan.
Dalam Islam, prinsip-prinsip perumusan peraturan perundang-undangan (qanun) juga telah lama diperkenalkan oleh ahli Islam seperti Al Ghazali, Ibnu al Qayyim al Jauziyah, dan tokoh-tokoh kontemporer lainnya. Beberapa prinsip itu antara lain:
a.      Pluralisme (al ta’addudiyyah); suatu prinsip keanekaragaman, di mana setiap peraturan perundang-undangan yang disusun harus menghargai, mengakomodasi keberagaman di suatu komunitas.
b.      Nasionalitas (muwathanah); spirit nasionalisme yang melandasi bangunan bangsa Indonesia harus menjadi batu pijak dan poros dalam perumusan kebijakan (meskipun ia berbasis pada syariat Islam).
c.       Penegakan hak asasi manusia (iqamat al huquq al Insaniyah); menurut Imam Ghazali adalah bahwa perumusan kebijakan dioreintasikan pada komitmen untuk melindungi hak-hak kemanusiaan. hak asasi manusia juga diacu sebagai landasan perumusan materi kebijakan. Terdapat enam hak yang dikenal dalam disiplin Syariat Islam:
a)      Hak untuk hidup (hifdz al nafs aw al hayat)
b)      Hak kebebasan beragama (hifdz a din)
c)      Hak kebebasan berfikir (hifdz al aqli)
d)      Hak properti (hifdz al maal)
e)      Hak untuk mempertahankan nama baik (hifdz al irdh)
f)       Hak untuk memiliki garis keturunan (hifdz al nasl)
d.      Demokratis: secara prinsipil nilai-nilai Islam berkesesuaian (compatibel) dengan nilai-nilai demokrasi. Beberapa di antaranya:
a)      Egalitarianisme (al musawah)
b)      Kemerdekaan (al hurriyyah)
c)      Persaudaraan (al ukhuwwah)
d)      Keadilan (al adalah)
e)      Musyawarah (al syuro)
f)       Kemaslahatan (al mashlahah)
Ibnu al Qayyim al Jauziyah menyebutkan bahwa syariat Islam itu dibangun untk mewujudkan nilai-nilai universal seperti: al mashlahah (kemaslahatan), al adalah (keadilan), al rahmat (kasih sayang), al hikmah (kebijaksanaan).
e.      Kesetaraan dan keadilan gender: setiap kebijakan disusun tidak boleh membedakan setiap jenis kelamin. Ia harus mengakomodasi dan mensetarakan gender.
Berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli di atas, pada dasarnya menunjuk pada bagaimana sebuah peraturan perundang-undangan dibuat, baik dari segi materi-materi yang harus dimuat dalam peraturan perundang-undangan, cara atau teknik pembuatannya, akurasi organ pembentuk, dan lain-lain. Untuk memudahkan pemahaman, di bawah ini akan diuraikan penjelasan asas-asas itu yang dikelompokkan ke dalam 3 bagian asas yang harus dipenuhi. Uraian berikut ini sebagian besar mengacu pada UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, dengan tambahan dan penjelasan yang dideduksi dari uraian para ahli.

E.            Landasan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya memuat:
ü  Landasan Filosofis :
Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
ü  Landasan Sosiologis :
Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis (sociologische groundslag) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
ü  Landasan Yudiris :
Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan yuridis (rechtsground) apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis mempertanyakan apakah peraturan yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenganannya.




BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Ø  Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law, terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkan.
Ø  Fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu: fungsi internal dan fungsi eksternal.
Ø  Tata ururtan perndang-undangan mengalami 3 kali perbaiakn, yakni pada masa orde lama, kemudian era reformasi dan terakhir sebagai pengganti ketetapan MPR.
Ø  Menurut  I. C. Van Der Vlies dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada beberapa asas formal dan material yang harus perhatikan antara lain, yakni Asas Formal dan Asas material.
Ø  Yang menjadi landasan Peraturan Perundang-Undangan, yakni :
ü  Landasan Filosofis
ü  Landasan Sosiologis
ü  Landasan Yudiris


B.      Kritik dan Saran
Dengan memahami ilmu undang-undang, setidaknya kita telah mempelajari sebagian kecil dari Negara. Undang-undang sendiri masih sering mengalami perubahan-perubahan, hal ini di sebabkan karena peraturan perundang-undangan haruslah mengikuti prilaku masyarakat. Namun, banyaknya ayat undang-Undang yang masih kurang jelas, sehingga memicu hadirnya salah memahai maksud dari ayat tersebut.

C.      Daftar Pustaka
Ø  Armen Yasir,. M.Hum. 2008. Hukum Perundang-Undangan. Lampung : LP.Unv.Lampung



[1] Maria Farida Indrati Soeprapto, “Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar Dan Pembentukannya”, Kanisius, Yogyakarta, 1998, hal. 3.
[2] Amiroeddin Syarif, “Perundang-Undangan Dasar, Jenis, Dan Teknik Membuatnya”, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1997, hal. 1-2.
[3] Lihat Tap MPR No. III Tahun 2000 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan