Kamis, 05 Juni 2014

Akutansi Salam



Makalah Individu

Akutansi Salam


Disusun Oleh :
Amriani Idris - 105250008111

Dosen Pembimbing
Bapak Kamaruddin, SE.ME


Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Makassar
2014



Kata Pengantar

Bismillah..
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul Akutansi Salam
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan).
Namun penyusun menyadari betul akan masih banyaknya kekuranagn dari makalah ini, walau telah mengusahakan sepenuhnya untuk menyempurnakannya. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangatlah penting bagi penyusun untuk menghadirkan makalah yang jauh lebih baik lagi di kemudian hari. Terimakasih banyak atas perhatian dan waktu luangnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin..

Makassar, 24 Mei 2014

Amriani Idris
Penyusun


Daftar Isi

Kata Pengantar ................................................................................................................... i
Daftar Isi .............................................................................................................................. ii

BAB I. PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Masalah ............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah ..................................................................................................... 2
C.     Tujuan Masalah ......................................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Salam (Bai’ul - Salam) ............................................................................. 3
B.     Sumber Hukum Salam (Bai’ul - Salam) ..................................................................... 4
C.     Rukun Dan Ketentuan Salam (Bai’ul - Salam) .......................................................... 4
D.    Keuntungan Dan Manfaat Salam (Bai’ul - Salam) .................................................... 5


BAB III. PENUTUP
A.    Kesimpulan ............................................................................................................... 6
B.     Krirtik Dan Saran ...................................................................................................... 6

Daftar Pustaka .................................................................................................................... iii



 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Bisnis syariah dewasa ini mengalami perkembangan yang signifikan dan menjadi tren baru dunia bisnis di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim maupun non muslim Perkembangan ini terutama terjadi di sektor keuangan. Perbankan Syariah dan produk-produknya telah beredar luas di masyarakat, Asuransi Syariah dan Reksadana Syariah juga sudah mulai bermunculan. Perkembangan bisnis syariah ini menuntut standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik bisnis syariah sehingga transparansi dan akuntanbilitas bisnis syariah pun dapat terjamin.
Oleh karena itu, lembaga keungan islam harus teliti dalam accounting yang bebas bunga (riba) seperti akutansi mudharobah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam dll. Dalam makalah nini  kami akan menjelaskan tentang akuntansi salam. Setelah mengikuti presentasi atau diskusi ini diharapkan peserta (audiences) akan lebih memahami mengenai transaksi salam dan perlakuan akuntansinya.
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan)., Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya: Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
            Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Dan mungkin ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari'at jual-beli salam seusai larangan memakan riba.

B.     Rumusan Masalah
a)      Jelaskan pengertian dari salam (Bai’ul - Salam)
b)      Sebutkan sumber-sumber landasan hukum Salam (Bai’ul - Salam)
c)      Jelaskan rukun dan ketentuan dari Salam (Bai’ul - Salam)
d)     Jelaskan keuntungan dan manfaat dari Salam (Bai’ul - Salam)

C.    Tujuan Masalah
Makalah ini kami susun, guna memenuhi tugas yang bapak berikan serta untuk mengetahui lebih terperincih dari akad salam, melalui pengertian dari akad salam, landasan hokum di halalkannya akad salam, rukun dan ketentuan yang harus di perhatikan dalam akad salam serta keuntungan dan manfaat dari akad salam.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Salam (Bai’ul - Salam)
As-Salam secara bahasa memiliki banyak arti, di antaranya adalah at-taqdîm waat-taslîm (mendahulukan dan menyerahkan)
Salam dan salaf mempunyai pengertian yang sama. Dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith disebutkan “as salaf diartikan dengan “bai’us salam” yang artinya jual beli salam. Pengertian salaf atau istalafa: iqtaradha yang artinya berutang.
Beberapa pengertian salam:
Ø  Hanafiah: sesungguhnya pengertian salam menurut syara’ adalah jual beli tempo dengan tunai.
Ø  Syafi’iyah dan Hanabilah: salam adalah suatu akad atas barang yang disebutkan sifatnya dalam perjanjian dengan penyerahan tempo dengan harga yang diserahkan di majelis akad.
Ø  Malikiyah: salam adalah jual beli di mana modal (harga) dibayar di muka, sedangkan barang diserahkan di belakang.
Bai’ salam adalah jual beli lewat cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu (spesifikasi, jumlah/takaran, harga, tempat penyerahan barang yang jelas) dan pembayaran secara tunai di muka secara penuh.
v  Menurut Bahasa :  dari kata “As salaf” : pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.
v  Menurut Terminologi : Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang tersebut.
v  Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yang dimaksud dengan akad salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
                        
B.     Sumber Hukum Salam (Bai’ul - Salam)
Salam merupakan akad yang dibolehkan meskipun obyeknya tidak ada di majelis akad, sebagai pengeualian dari persyaratan jual beli yang berkaitan dengan obyeknya. Dasar hukum dibolehkannya salam adalah:
Ø  Al-Qur’an
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….” (Q.S 2:282)
Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….” (Q.S 5:1)
Ø  Al-Hadits
Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)
Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

C.    Rukun Dan Ketentuan Salam (Bai’ul - Salam)
Rukun salam ada tiga, yaitu:
1.      Pelaku, terdiri atas penjual(muslim illaihi) dan pembeli(al muslam) : harus cakap hukum dan baligh
2.      Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam fiih) dan modal salam (ra’su maalis salam).
Ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam, yaitu;
1)      Modal salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
2)      Modal salam bebrbentuk uang tunai.
3)      Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau pelunasan piutang.
Ketentuan syariah barang salam , yaitu:
1)      Barang tersebut harus dapat dibedakan mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas sehingga tidak ada gharar.
2)      Barang tersebut harus dapat dikuantifikasikan.
3)      Waktu penyerahan barang harus jelas.
4)      Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
5)      Apabila barang tidak ada pada waktu yang ditentukan amaka akad menjadi fasakh/ rusakdan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad.
6)      Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.
7)      Apabila barang yang dikirimmemiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran
8)      Apabila barang yang dikirim kualitasnya rendah, pembeli boleh memilih atau menolaknya.
9)      Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempoasalan diketahui oleh kedua belah pihak.
10)  Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
11)  Kaidah penggantian barang yang dipesan dengan barang lain.
12)  Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah.
3.      Ijab Kabul/serah terima adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho diantara pelaku-pelaku akad baik secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara kmunikasi modern.

D.    Keuntungan Dan Manfaat Salam (Bai’ul - Salam)
Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam.
Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
Ø  Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
Ø  Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, dintaranya;
ü  Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajibanapapun.
ü  Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
a)      Pengertian Salam (Bai’ul - Salam)
Salam dan salaf mempunyai pengertian yang sama. Dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith disebutkan “as salaf diartikan dengan “bai’us salam” yang artinya jual beli salam
b)      Sumber Hukum Salam (Bai’ul - Salam)
Dari Al-Qur’an dan AL-Hadist
c)      Rukun Dan Ketentuan Salam (Bai’ul - Salam)
Ada pelaku, objek (barang) dan akad
d)     Keuntungan Dan Manfaat Salam (Bai’ul - Salam)
Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam

B.     Kritik Dan Saran
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama akan akad salam, yang memiliki keuntungan dan manfaat yang baik untuk masyarakat, maka alangka baiknya jika akad salam ini lebih di perkenalkan lagi kemasyarakat. Namun harus di tekankan pada pelaku (baik pemberi dan penerima) sama-sama amanah dan jujur dalam praktek akad salam ini, karena walaupun memiliki manfaat dan keutungan yang baik, masih tetap saja tidak luput dari unsure penipuan yang akan merugikan slah satu pihak.


Daftar Pustaka




Tidak ada komentar:

Posting Komentar